Bagan Organisasi
Struktur Perangkat Kelurahan
Tugas & Fungsi
Uraian Tugas Jabatan
URUTAN 1
LURAH
- Lurah bertugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan kelurahan serta melayani masyarakat di wilayah kelurahan. Lurah memiliki fungsi untuk mengatur administrasi pemerintahan, menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta mengawasi pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pelayanan publik di kelurahan. Selain itu, lurah juga bertanggung jawab dalam menerima pengaduan masyarakat, memberikan informasi kepada warga, dan bekerja sama dengan RT/RW demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.
URUTAN 2
SEKRETARIS LURAH
- Sekretaris Lurah bertugas membantu lurah dalam mengelola administrasi dan pelayanan pemerintahan di kelurahan. Sekretaris lurah memiliki fungsi mengatur surat-menyurat, mengelola data dan arsip kelurahan, menyusun laporan kegiatan, membantu pengelolaan keuangan dan administrasi pegawai, serta mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat agar kegiatan pemerintahan kelurahan berjalan dengan tertib dan efektif.
URUTAN 3
PENGADMINISTRASI PERKANTORAN
- Pengadministrasi Perkantoran bertugas membantu pelaksanaan administrasi dan pelayanan di kantor kelurahan. Fungsinya meliputi mengelola surat masuk dan surat keluar, menyusun arsip dan dokumen, membantu pembuatan laporan, menginput data administrasi, serta mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat agar kegiatan perkantoran berjalan tertib dan efektif.
URUTAN 4
PELAKSANA/BENDAHARA PEMBANTU
- Pelaksana/Bendahara Pembantu bertugas membantu pengelolaan administrasi dan keuangan di kelurahan. Fungsinya meliputi mencatat pemasukan dan pengeluaran anggaran, membantu penyusunan laporan keuangan, mengelola bukti transaksi, serta mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan dan administrasi keuangan agar berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
URUTAN 5
KASIE PEMERINTAHAN
- Kasie Pemerintahan bertugas membantu lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan administrasi masyarakat di kelurahan. Fungsinya meliputi pengelolaan data kependudukan, pelayanan administrasi pemerintahan, pembinaan ketertiban wilayah, koordinasi dengan RT/RW, serta membantu pelaksanaan kegiatan pemerintahan agar berjalan tertib dan sesuai peraturan.
URUTAN 6
KASIE TRANTIB
- Kasie Trantib bertugas membantu lurah dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kelurahan. Fungsinya meliputi pembinaan keamanan lingkungan, pengawasan ketertiban masyarakat, koordinasi dengan RT/RW dan aparat keamanan, penanganan gangguan ketertiban, serta membantu menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.
URUTAN 7
KASIE PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
- Kasie Pemberdayaan Masyarakat bertugas membantu lurah dalam meningkatkan kesejahteraan dan partisipasi masyarakat di wilayah kelurahan. Fungsinya meliputi pembinaan kegiatan masyarakat, pengembangan potensi warga, koordinasi kegiatan sosial dan pemberdayaan, serta mendukung pelaksanaan program pembangunan agar masyarakat menjadi lebih mandiri, aktif, dan sejahtera.