Administrasi · Layanan Surat

Surat Keterangan Kelurahan Beru

Informasi jenis surat, persyaratan, dan prosedur pelayanan administrasi Kelurahan Beru.

⚠️

Perhatian: Pengurusan surat keterangan hanya dapat dilakukan secara langsung di Kantor Kelurahan Beru. Harap datang membawa berkas persyaratan sesuai jenis surat. Layanan gratis, tidak dipungut biaya apapun.

Layanan Administrasi

Jenis Surat Keterangan

Klik pada jenis surat untuk melihat persyaratan lengkapnya.

1
📄
Surat Ketereangan Domisili
5 persyaratan
Persyaratan
  • Surat Pengantar RT
  • Foto Kopi Kk
  • Foto Kopi KTP
  • Bukti Pembayaran Pajak
  • Serta berkas Lainnya Yang dibutuhkan.
2
📄
Surat Keterangan Usaha
8 persyaratan
Persyaratan
  • Surat Pengantar dari RT/RW.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
  • Pas foto pemohon (jika diperlukan).
  • Surat pernyataan atau keterangan mengenai jenis usaha yang dijalankan.
  • Berkas pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Catatan: Pemohon wajib membawa dokumen asli untuk keperluan verifikasi apabila diperlukan oleh petugas pelayanan.
3
📄
Surat Keterangan Belum Menika
8 persyaratan
Persyaratan
  • Surat Pengantar dari RT/RW.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Pas foto terbaru (jika diperlukan).
  • Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
  • Berkas pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Catatan: Pemohon wajib membawa dokumen asli untuk verifikasi data apabila diperlukan oleh petugas pelayanan. Surat Keterangan Belum Menikah digunakan untuk keperluan administrasi seperti pendaftaran pernikahan, pekerjaan, pendidikan, atau kebutuhan administrasi lainnya.
4
📄
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
7 persyaratan
Persyaratan
  • Surat Pengantar dari RT/RW.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran (jika diperlukan).
  • Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
  • Surat pernyataan tidak mampu dari pemohon (jika diperlukan).
  • Berkas pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
5
📄
Surat Keterangan Pengantar Pembuatan KTP
6 persyaratan
Persyaratan
  • Surat Pengantar dari RT/RW.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Pas foto sesuai ketentuan yang berlaku (jika diperlukan).
  • Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
  • Berkas pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
6
📄
Surat Keterangan Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
7 persyaratan
Persyaratan
  • Surat Pengantar dari RT/RW.
  • Fotokopi KTP Kepala Keluarga.
  • Fotokopi Buku Nikah atau Akta Perkawinan (bagi yang sudah menikah).
  • Fotokopi Akta Kelahiran anggota keluarga.
  • Fotokopi Kartu Keluarga lama (untuk perubahan data atau penggantian KK).
  • Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
  • Berkas pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
7
📄
Surat Keterangan Kehilangan (Pengantar ke Kepolisian)
7 persyaratan
Persyaratan
  • Surat Pengantar dari RT/RW.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Menjelaskan jenis dokumen atau barang yang hilang.
  • Fotokopi dokumen yang hilang (jika ada).
  • Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
  • Berkas pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
8
📄
Surat Keterangan Ahli Waris
10 persyaratan
Persyaratan
  • Surat Pengantar dari RT/RW.
  • Fotokopi KTP seluruh ahli waris.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) almarhum/almarhumah dan ahli waris.
  • Fotokopi Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian.
  • Fotokopi Buku Nikah orang tua (jika diperlukan).
  • Fotokopi Akta Kelahiran ahli waris.
  • Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
  • Surat pernyataan ahli waris yang ditandatangani para ahli waris dan saksi.
  • Berkas pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Catatan: Seluruh dokumen agar dibawa dalam bentuk fotokopi dan menunjukkan dokumen asli saat verifikasi oleh petugas pelayanan.
9
📄
Surat Keterangan Pindah Penduduk
8 persyaratan
Persyaratan
  • Persyaratan Surat Keterangan Pindah Penduduk
  • Surat Pengantar dari RT/RW.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Mengisi formulir permohonan pindah penduduk.
  • Menyertakan alamat lama dan alamat tujuan (alamat baru) secara lengkap.
  • Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
  • Berkas pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
10
📄
Surat Keterangan Janda/Duda
8 persyaratan
Persyaratan
  • Surat Pengantar dari RT/RW.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Cerai (bagi yang bercerai) atau Akta Kematian pasangan (bagi yang ditinggal meninggal dunia).
  • Fotokopi Buku Nikah (jika diperlukan).
  • Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
  • Pas foto terbaru (jika diperlukan).
  • Berkas pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
🔄
Prosedur

Alur Pelayanan Surat Keterangan

Ikuti 6 langkah berikut untuk mendapatkan surat keterangan. Klik kartu untuk melihat detail setiap langkah.

📁
1. Siapkan Berkas
Lengkapi seluruh persyaratan sesuai jenis sur…
Klik untuk detail →
📝
2. Ajukan Permohonan
Datang ke kantor kelurahan atau ajukan permoh…
Klik untuk detail →
🏛️
3. Serahkan Berkas
Serahkan berkas kepada petugas pelayanan untu…
Klik untuk detail →
🔍
4. Verifikasi Data
Petugas memeriksa kelengkapan dan kebenaran d…
Klik untuk detail →
⚙️
5. Proses Surat
Surat keterangan diproses dan disiapkan oleh …
Klik untuk detail →
6. Ambil Surat
Pemohon menerima surat keterangan yang telah …
Klik untuk detail →
📌
Persyaratan Umum

Persyaratan Pengurusan Surat

Persyaratan umum yang wajib dipenuhi. Klik kartu untuk melihat penjelasan lengkap.

📄
Surat Pengantar RT
Wajib membawa Surat Pengantar dari Ketua RT/RW set…
Klik untuk detail →
🪪
Fotokopi KTP
Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ya…
Klik untuk detail →
👨‍👩‍👧
Fotokopi KK
Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai d…
Klik untuk detail →
🧾
Bukti Pembayaran PBB
Melampirkan fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi d…
Klik untuk detail →
👔
Berpakaian Rapi & Sopan
Pemohon diharapkan berpakaian rapi dan sopan selam…
Klik untuk detail →
📋
Mengikuti Aturan & Prosedur
Mematuhi seluruh aturan, tata tertib, dan prosedur…
Klik untuk detail →
📝
Mengisi Formulir
Mengisi formulir permohonan sesuai jenis surat ket…
Klik untuk detail →
Serahkan Berkas
Menyerahkan berkas lengkap kepada petugas untuk di…
Klik untuk detail →

🏛️ Kelurahan Beru senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan administrasi yang cepat, mudah, transparan, dan profesional kepada seluruh masyarakat. Melalui pelayanan surat yang tertib dan sesuai prosedur, kami berupaya memastikan setiap kebutuhan administrasi warga dapat diproses dengan baik, tepat waktu, dan tanpa diskriminasi. Kami mengimbau kepada seluruh pemohon untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan agar proses pelayanan dapat berjalan lebih lancar dan efisien. Dengan dukungan serta kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparatur kelurahan, diharapkan tercipta pelayanan publik yang berkualitas, akuntabel, dan mampu memberikan kepuasan kepada seluruh warga Kelurahan Beru. Terima kasih atas kepercayaan dan partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik.

— Kantor Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka —

🕐

Jam Pelayanan

Senin – Kamis 08.00 – 16.00 WITA Buka
Jumat 08.00 – 15.30 WITA Buka
Sabtu Libur
Minggu & Hari Libur Nasional Tutup

Hubungi Kami

📍
Jl. Patirangga No. 16, Kel. Beru, Kec. Alok Timur, Kab. Sikka, NTT
📞
(0382) 123-456